Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang merupakan salah satu Unit Pelayanan Teknis di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. BSPJI Palembang berkedudukan di Palembang dengan cakupan wilayah kerja Sumatera Selatan dan sekitarnya. BSPJI Palembang berlokasi di Jl. Perindustrian II No. 12, Km. 9, Sukarame, Palembang.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Survei Kepuasan Masyarakat atau SKM adalah survei data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat terkait pelayanan dari aparatur penyelenggaraan pelayanan publik.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat digunakan sebagai indikator/tolok ukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diterima serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja dan tingkat kualitas kinerja pelayanan yang diberikan oleh BSPJI Palembang agar dapat melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat dan konsumen saat survei kepuasan tersebut.
© 2023 | PPID - BSPJI Palembang